Dalam rangka persiapan tutup buku Laporan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) - Mandiri Perdesaan, tanggal 6 Desember 2011, Tim Fasilitator kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan Tana Toraja mengadakan In Service Training (IST) bagi para pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) se Kab. Tana Toraja.
Kegiatan In Service Training (IST) bagi Para Pengurus UPK se-Kab. Tana Toraja ini, merupakan rangkaian daripada pelaksanaan Rakor Kabupaten bulan Desember 2011, dan bertempat di Hotel Sangalla', Makale, berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WITA. Adapun fokus pembahasan dari IST ini adalah persiapan UPK dalam menyelenggarakan MAD Tutup Buku di Kecamatannya masing-masing termasuk berbagai mekanisme tutup buku, pembagian/pengalokasian surplus, dan lain-lain.
Salah satu isu hangat yang di bahas dalam kegiatan ini adalah Penggunaan Surplus Operasional UPK tahunan. Dimana Penggunaan Surplus Operasional UPK tahunan setelah mempertimbangkan risiko pinjaman (sesuai dengan Laporan Kolektibilitas) mengacu ketentuan sebagai berikut :
Hal lain yang juga dibahas dalam kesempatan IST kali ini adalah Ketentuan pendanaan kelembagaan pendukung UPK. Dimana Ketentuan pendanaan kelembagaan pendukung UPK mengacu kepada hal-hal berikut :
In Service Training ini, dibawakan langsung oleh Fasilitator Keuangan Kab. Tana Toraja, Bapak Drs. M. Amin Ahmad didampingi oleh Asisten Fasilitator Kabupaten Tana Toraja, Bapak Syafaruddin, SP.
Kegiatan In Service Training (IST) bagi Para Pengurus UPK se-Kab. Tana Toraja ini, merupakan rangkaian daripada pelaksanaan Rakor Kabupaten bulan Desember 2011, dan bertempat di Hotel Sangalla', Makale, berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WITA. Adapun fokus pembahasan dari IST ini adalah persiapan UPK dalam menyelenggarakan MAD Tutup Buku di Kecamatannya masing-masing termasuk berbagai mekanisme tutup buku, pembagian/pengalokasian surplus, dan lain-lain.
Salah satu isu hangat yang di bahas dalam kegiatan ini adalah Penggunaan Surplus Operasional UPK tahunan. Dimana Penggunaan Surplus Operasional UPK tahunan setelah mempertimbangkan risiko pinjaman (sesuai dengan Laporan Kolektibilitas) mengacu ketentuan sebagai berikut :
- Perhitungan Surplus Operasional dibuat berdasarkan tutup buku secara tahunan, lagi UPK yang belum melakukan tutup buku secara tahunan tidak diperkenankan melakukan pembagian Surplus Operasional;
- Penambahan Modal minimal 50 % dari surplus tahunan;
- Bantuan Langsung RTM (mengacu daftar RTM) minimal 15 % dari
surplus tahunan; - Pengembangan kelembagaan yang mencakup penguatan status kelembagaan dan peningkatan kapasitas pelaku masyarakat maksimal maksimal 10% dari surplus tahunan. Ketentuan penggunaan ini diputuskan oleh MAD;
- Bonus Pengurus UPK maksimal yang lebih rendah daripada 5 % dari surplus atau maksimal 2 kali honor/insentif yang diterima setiap bulan;
- Nilai Surplus Operasional setelah dikurangi Bantuan Langsung RTM, Pembagian Pengembangan Kelembagaan, dan Bonus pengurus UPK merupakan Surplus Ditahan.
Hal lain yang juga dibahas dalam kesempatan IST kali ini adalah Ketentuan pendanaan kelembagaan pendukung UPK. Dimana Ketentuan pendanaan kelembagaan pendukung UPK mengacu kepada hal-hal berikut :
- Pendanaan Tim Verifikasi Perguliran maksimal 0,5 % dari dana yang akan digulirkan dan dibebankan pada biaya lain-lain;
- Pendanaan Badan Pengawas UPK maksimal 5 % dari anggaran biaya tahunan UPK dan diberikan pada saat pelaksanaan Pengawasan UPK dan bukan bersifat insentif bulanan. Pembebanan biaya pada Biaya Lain-lain;
- Pendananan Tim Penyehatan Pinjaman maksimal 2 % dari nilai tunggakan di atas 6 bulan yang berhasil ditagih dan dibebankan pada biaya lain-lain;
- Pendanaan pemberian IPTW (Insentif Pengembalian Tepat Waktu) dapat diberikan untuk pengembangan permodalan kelompok bukan untuk individu pengurus kelompok atau bukan untuk jasa penagihan. Pendanaan ini diberikan setelah kelompok melunasi seluruh kewajiban secara tepat waktu;
- Pendanaan Kelembagaan BKAD bersifat subsidi pendanaan kegiatan yang berasal dari surplus operasional UPK dan termasuk dalam pembagian surplus untuk Pengembangan Kelembagaan.
In Service Training ini, dibawakan langsung oleh Fasilitator Keuangan Kab. Tana Toraja, Bapak Drs. M. Amin Ahmad didampingi oleh Asisten Fasilitator Kabupaten Tana Toraja, Bapak Syafaruddin, SP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!